Tata Cara Aqiqah Anak Perempuan
Hukum Aqiqah Anak Perempuan dan Laki-Laki
Dari segi bahasa Arab, aqiqah berasal dari kata al qat’u yang berarti memotong. Kata ini memiliki dua pengertian. Makna pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir. Sementara makna ke dua memotong atau melakukan penyembelihan hewan, dilansir dari dream.co.id.
Sementara, menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Penyembelihan hewan ternak saat aqiqah sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Hukum aqiqah anak perempuan serta laki-laki merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah yang berbunyi: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama." (HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 3165. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. 1165).
Maksud kata tergadaikan di kalimat tersebut, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Hukum aqiqah anak perempuan serta laki-laki adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.
Komentar
Posting Komentar