Aqiqah Surabaya

  "Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah" 

Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari). Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad). Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut: "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.

 https://aqiqahnurulhayat.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Quba dan Keistimewaanya

Rumah Sidoarjo Terbaik

Hukum sedekah Uang Riba