RUMAH SIDOARJO KOTA
TIPS MEMILIH RUMAH IDAMAN
Jika selama ini prinsip yang digunakan dalam memilih rumah adalah 4L (lokasi, lokasi, lokasi, dan lokasi), kini ada perspektif lain yang juga harus Anda ketahui.
Anda harus memperhatikan banyak hal sebelum membeli rumah, bukan saja karena harganya yang tidak murah, tetapi juga karena rumah itu akan Anda tempati untuk jangka waktu lama.
Lokasi memang jadi pertimbangan utama dalam membeli rumah. Namun sebelum melakukan akad jual-beli, jangan lupa juga beberapa aspek yang lain.
Pihak pengembang menawarkan dua jenis rumah yakni rumah siap huni (ready stock) dan indent (rumah baru dibangun setelah akad jual-beli). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Jika rumah siap huni, biasanya Anda akan lebih tenang. Sebab, wujud asli rumah sudah terlihat sehingga akan lebih memudahkan untuk meyakinkan pihak bank.
Selain itu juga Anda tidak perlu menunggu lama, dan bisa langsung segera ditempatkan. Kendati wujud rumah sudah terlihat, Anda belum bisa memastikan kebenaran material rumah.
Sedangkan kelebihan rumah indent, Anda masih bisa memantau dari tahap pertama hingga akhir. Bahkan dapat meminta tambahan desain rumah.
Namun, kekhawatiran juga membelenggu pada saat menetapkan waktu penyelesaian. Ditakutkan akan menghabiskan waktu lebih lama dari perkiraan.
Nah, dalam sebuah buku “Jangan Salah Memilih KPR”, dijelaskan formula 4L lain yang bisa menjadi acuan Anda dalam memilih rumah idaman, antara lain legalitas, lokasi, lingkungan, dan logika,
1. Legalitas
Umumnya, masyarakat kini mencari properti (khususnya rumah) yang sudah dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Hal yang perlu diketahui oleh Anda adalah bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya dua, yaitu hak milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB).
Artinya, pastikan Anda membeli rumah dengan status Hak Milik dan HGB. Kedua status tersebutlah yang akan diterima oleh pihak bank.
Jika Anda membeli rumah dengan bentuk girik, mau tidak mau Anda harus daftarkan menjadi Hak Milik.
2. Lokasi
Cara kedua adalah memilih lokasi. Dalam mempertimbangkan lokasi, Anda harus mempertimbangkan tiga hal untuk melihat lokasi yang strategis seperti cocok peruntukannya, akses mudah, dan prospektif.
Ada pepatah yang mengatakan bahwa mencari rumah sama seperti mencari jodoh. Tidak hanya dilihat dari wujud fisik rumahnya saja tetapi juga mengikut sertakan insting atau menggunakan feeling.
Kemudian, jangan pernah ragu untuk mencari informasi dari orang sekitar.
Nanti, akan dijelaskan mengenai lokasi perumahan saat ini dan prospek perumahan mendatang, pertimbangannya dari perkembangan pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum dan tata ruang wilayah.
3. Lingkungan
Jika lokasi bersifat umum, lingkungan lebih spesifik lagi. Sesuaikan lingkungan dengan kebutuhan Anda.
Misalnya, jika Anda memiliki anak-anak usia kanak-kanak, usahakan tinggal di lingkungan dengan warga yang memiliki anak seumuran. Hindari tinggal di lingkungan yang banyak dihuni pensiunan.
Pasalnya, seorang anak butuh kawan sebaya yang bisa diajak bermain untuk proses tumbuh kembangnya.
Selain itu, pertimbangkan juga keamanannya. Apakah rumah tersebut berada di pinggir jalan raya atau agak menjorok ke dalam. Rumah di pinggir jalan raya kurang cocok untuk keluarga dengan anak usia kanak-kanak. Pertimbangkan juga soal sistem keamanan.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam aspek lingkungan ini adalah sarana dan prasarana, seperti jarak dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat perbelanjaan, dan hiburan.
Hunian yang aman dan lengkap ternyata belum dikatakan idaman. Anda juga harus perhatikan keasrian suasana rumah dan hijau, lebar jalan, sistem drainase atau sanitasi dan potensi bencana seperti banjir.
Intinya, dalam mempertimbangkan lingkungan, Anda harus mengedepankan kenyamanan Anda dalam menjalankan rutinitas sehari-hari. Jangan sampai, rutinitas Anda akan terhambat.
4. Logika
Terakhir adalah gunakan logika Anda dalam memilih ruamh yang akan dibeli. Biasanya pihak pengembang akan mengeluarkan jurus-jurus jitu untuk membangun kepercayaan konsumen untuk segera membeli dagangan rumah mereka.
Pengembang melakukan marketing yang boombastis itu sah-sah saja. Sekarang, tinggal keputusan Anda. Jadilah calon pembeli yang tidak langsung percaya dengan iming-iming pengembang.
Misalnya, harga sebuah rumah dipatok seharga Rp500 juta. Kemudian, pihak pengembang mengutarakan akan ada kenaikan harga sebesar 20%. Tugas Anda, cari tahu apakah benar perumahan itu akan mengalami kenaikan harga sebesar 20%?.
Caranya, Anda bisa menanyakan kepada masyarakat sekitar atau melihat harga NJOP. Atau bisa juga dengan mengumpulkan beberapa daftar perumahan sekitar yang sudah dibangun lebih dulu.
Kemudian, hitung kisaran kenaikan dan selisihnya. Kalau perlu Anda tanyakan kepada penghuni rumah tersebut.
Semoga bermanfaat!
https://nhproperti.com
https://bumimandiriland.com
Komentar
Posting Komentar