Cara menghitung zakat tabungan

 Cara Menghitung Zakat Tabungan yang benar

Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.

Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.

Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

Ketentuan

  1. Nisab 85 gram emas.
  2. Haul 1 tahun.
  3. Kadarnya 2,5 %.

Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu;

  1.  Islam
  2.  Merdeka
  3.  Berakal dan Baligh
  4.  Hartanya Memenuhi Nisab

Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nishab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Quba dan Keistimewaanya

Rumah Sidoarjo Terbaik

Hukum sedekah Uang Riba